Hukum

Peredaran Sabu Antar Daerah Terbongkar, Polres Sukabumi Tangkap Dua Tersangka

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Polres Sukabumi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas daerah dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg.

“Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian

Menurut AKBP Samian, kasus ini bermula ketika personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/12).

Dari tangan RFR, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan di rumahnya di Kecamatan Cicurug. Berdasarkan pengakuan RFR, barang haram senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut diperoleh dari sepupunya, AAH (36).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di sebuah rumah di Kecamatan Cicurug.

Dalam pemeriksaan, AAH mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok dan saat ini masih dalam pencarian.

AAH dan RFR menerima upah masing-masing Rp5 juta untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Barat.

“Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung,” ungkapnya.

AKBP Samian juga mengatakan bahwa selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung di mana jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan oleh T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.

Selain menyita 1,67 kg sabu-sabu, Satnarkoba Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, dua unit timbangan digital (besar dan kecil), centong besi, sendok, palu, dan sejumlah plastik pembungkus sabu-sabu.

Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi kini mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T. Berdasarkan keterangan AAH dan RFR, mereka bertemu dengan seseorang yang diduga kurir T saat mengambil sabu-sabu di Kota Depok. Setelah serah terima, mereka langsung membubarkan diri.

Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi dengan sistem “tempel” dan pertemuan langsung untuk mengedarkan sabu-sabu.

Atas perbuatannya, RFR dan AAH terancam hukuman seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button